Sebagai dasar hukum, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Aru Ursia-Urlima.
Meski demikian, kebutuhan akan penetapan desa adat, penguatan kelembagaan adat yang diakui negara, serta perlindungan terhadap hak ulayat dari ancaman investasi yang berpotensi mengganggu keberadaan masyarakat adat masih menjadi bagian dari perjuangan yang terus diperjuangkan oleh masyarakat adat Kepulauan Aru.
(Maichel Koipuy)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









