Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Sidang Hak Angket DPRD ke Bareskrim atas Dugaan Kesaksian Palsu

oleh -37 views
Bupati Gowa Husniah Talenrang melaporkan dua saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan melakukan pencemaran nama baik.

“Tentu sebagai kepala daerah, saya berupaya menjaga harkat nama baik pemerintah daerah, kemudian marwah kepala daerah itu sendiri, agar persoalan ini tidak sampai mengganggu kinerja Pemerintah Kabupaten Gowa dan kita bisa menjaga hubungan yang baik antara masyarakat dengan pemerintah,” paparnya.

Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kesaksian Palsu

Kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero’, membenarkan pihaknya baru melaporkan dua orang yang dinilai memenuhi unsur dugaan tindak pidana.

“Dua orang tersebut kami anggap diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan pencemaran nama baik Bupati Gowa. Sementara baru dua orang kami laporkan,” katanya.

Amirullah menjelaskan, laporan terhadap Zaenal Abidin berkaitan dengan keterangannya dalam sidang hak angket yang menyebut Bupati Gowa menjalani perawatan pada bagian tubuh sensitif.

Menurutnya, fakta yang sebenarnya adalah Husniah menjalani perawatan wajah.

Baca Juga  SEMMI Malut Laporkan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Ternate ke Jam Pidsus Kejagung

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan video yang ditampilkan Zaenal dalam sidang hak angket yang disiarkan secara langsung. Amirullah menegaskan sosok dalam rekaman tersebut bukanlah Bupati Gowa.

“Mengenai tampilan video yang ditampilkan oleh Zaenal pada sidang hak angket yang dilakukan secara live, itu bukan Bupati Gowa,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.