Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Sidang Hak Angket DPRD ke Bareskrim atas Dugaan Kesaksian Palsu

oleh -51 views
Bupati Gowa Husniah Talenrang melaporkan dua saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan melakukan pencemaran nama baik.

Porostimur.com, Gowa – Polemik sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Bupati Gowa Husniah Talenrang melaporkan dua saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan melakukan pencemaran nama baik.

Laporan itu disampaikan Husniah di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, langkah hukum tersebut telah ditempuh bersama tim kuasa hukumnya sebagai tindak lanjut atas keterangan para saksi yang dinilai tidak sesuai fakta dan merugikan dirinya secara pribadi maupun sebagai kepala daerah.

“Upaya hukum ini telah kami laksanakan kemarin dengan melakukan pelaporan di Mabes Polri bersama kuasa hukum saya, terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu terhadap beberapa saksi yang dihadirkan, antara lain saudara Zaenal Abidin dan Agus Harahap,” ujar Husniah.

Dua orang yang dilaporkan masing-masing adalah Zaenal Abidin, wartawan FaktualNet yang dihadirkan sebagai saksi karena disebut sebagai pembawa aspirasi masyarakat, serta Agus Harahap yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.

Baca Juga  Gudang Misterius di Babang Diduga Jadi Penampungan Solar Subsidi, APH Diminta Bergerak

Berpeluang Bertambah

Husniah mengatakan laporan yang diajukan saat ini baru mencakup dua orang. Namun, pihaknya membuka kemungkinan memperluas laporan apabila ditemukan pihak lain yang diduga memberikan keterangan serupa dalam sidang hak angket.

No More Posts Available.

No more pages to load.