“Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melakukan perlindungan dan memenuhi hak tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sama halnya dengan yang lain,” kata Ubaid.
“Karena itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, mencakup perkembangan sumber daya manusia, peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja lokal, upaya perluasan kesempatan kerja dan pelayanan penempatan tenaga kerja, serta hubungan industrial yang adil,” pungkasnya. (Nahrawi)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









