Pemda Haltim Terapkan WFH Khusus Jumat, Berlaku Terbatas untuk ASN

oleh -270 views
Sekretaris Daerah Halmahera Timur Rickhy Chairul Ricfhat, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang mulai diterapkan secara nasional sejak April 2026.

Porostimur.com, Maba — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) khusus pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diberlakukan secara terbatas, dengan mempertimbangkan efektivitas kerja serta kebutuhan pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Halmahera Timur Rickhy Chairul Ricfhat, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang mulai diterapkan secara nasional sejak April 2026. Meski demikian, pemerintah daerah masih menyusun petunjuk teknis (juknis) sebagai dasar implementasi di tingkat lokal.

“Pemda Halmahera Timur masih mengatur juknis karena dalam penerapan WFH, OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan tidak diberlakukan sistem ini,” ujarnya saat ditemui di lobi Kantor Bupati Haltim, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga  Jusuf Kalla dan Hasrat Sebagian Elemen Kristen Memidanakan Ucapan

Berlaku Terbatas untuk Staf

Rickhy menegaskan, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pejabat struktural, khususnya Eselon II dan III, tetap diwajibkan berkantor seperti biasa setiap hari Jumat.

“WFH ini hanya untuk staf, sehingga perlu pertimbangan matang dan masih terus dikaji,” katanya.

Menurutnya, pembatasan ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.