Porostimur.com – Labuha: Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik telah melaporkan laporan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di Sekretariat Daerah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara.
Hal ini diungkapkan Staf Khusus Bupati Halmahera Selatan M. Yunus Najar, melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (1/11/2021)
Yunus Najar mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau anggaran Sekretariat Daerah senilai Rp.4.057.151.500 tahun anggaran 2021 sejak bulan Agustus telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara.
“Bukti bahwa hasil temuan tersebut sedang diproses adalah pada tanggal 27 oktober tahun 2021 melalui surat dengan nomor R/937/X/2021/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Bupati Halsel perihal pemberitahuan undangan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang terkait dengan permasalahan dimaksud,”tuturnya.
Lebih Lanjut M Yunus Najar menyampaikan, per tanggal 27 September 2021, auditi telah menindaklanjuti hasil temuan tersebut kepada sejumlah pihak yang terkait dengan jalan mengembalikan uang senilai 1,6 Miliar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Halsel sesuai bukti kwitansi yang diserahkan ke Inspektorat, sedangkan sisanya Rp.2.457.151.500 akan ditindaklanjuti oleh auditi secepatnya dalam kurun waktu dua bulan ke depan.











