Bupati Kepulauan Sula Buka Bimtek Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa

oleh -114 views

Porostimur.com, Jakarta – Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus, SH, membuka kegiatan Bimbingan Teknisi (Bimtek) Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa Dalam Tata Kelola Keuangan dan Pengembangan Desa Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024, di Ibis Styles Hotel, Jakarta, Senin (23/12/2024)

Kegiatan bimtek ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muhlis Soamole, Kepala Inspektorat, Kabag Pemerintahan, dan beberapa Pimpinan OPD di lingkup Pemda Kepulauan Sula

Sementara peserta pada Bimtek yang dilaksanakan oleh Bagian Pemerintahan Setda Kepulauan Sula itu, merupakan para kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa dan badan perwakilan desa (BPD).

Bupati Kepulauan Sula Hj.Fifian Adeningsi Mus dalam sambutan menyampaikan bahwa, Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan sebuah legislasi yang bertujuan untuk melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“UU ini disahkan dengan tujuan untuk semakin memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat desa,” ungkapnya.

Baca Juga  DPRD Maluku Minta Pemda Waspadai Potensi Penyebaran Hantavirus

Menurutnya, Poin-Poin Penting dalam Udang Udang Nomor 3 Tahun 2024 diantaranya. Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan Undang-undang ini juga mengatur mengenai perubahan masa jabatan kepala desa, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat desa untuk memilih pemimpinnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.