Porostimur.com, Langgur – Bupati Maluku Tenggara (Malra) Muhamad Thaher Hanubun, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Malra, Selasa (31/3/2026).
Dalam pidatonya, Hanubun menjelaskan bahwa LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan tugas pembantuan, serta realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sepanjang tahun 2025.
Berbasis Regulasi dan Prinsip Akuntabilitas
Hanubun menegaskan, penyusunan LKPJ berpedoman pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“LKPJ ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada publik,” ujarnya.
Menurutnya, sepanjang 2025, pemerintah daerah menjalankan 40 urusan pemerintahan yang tersebar di 23 dinas, 8 badan, 2 sekretariat, 11 kecamatan, dan 21 puskesmas, dengan berpedoman pada dokumen perencanaan seperti RKPD dan APBD.
Capaian Ekonomi dan Indikator Pembangunan
Secara umum, pelaksanaan program dinilai berjalan sesuai rencana, meskipun masih menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan sumber daya.
Dari sisi indikator makro, Hanubun memaparkan sejumlah capaian penting. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami peningkatan, yang mencerminkan perbaikan di sektor pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat.









