Porostimur.com, Maba – Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Maluku Utara, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan tersebut berlangsung di Ternate dan diterima langsung oleh Plt Kepala BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Proses ini dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan, yang menetapkan batas akhir penyampaian LKPD pada 31 Maret setiap tahunnya.
Siap Hadapi Audit Terperinci
Dalam agenda tersebut, Bupati Ubaid didampingi Wakil Bupati Halmahera Timur, Sekretaris Daerah Ricky H. Ricfat, Kepala BPKAD Joko Lelono Ridwan, Kepala Inspektorat Irawan Mahbub, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Ubaid menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah, sekaligus bagian dari komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Sesuai mekanisme, setelah penyerahan ini tim BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci di Pemkab Haltim mulai 6 April. Kami pastikan seluruh perangkat daerah siap kooperatif,” ujarnya.
Targetkan WTP Kedelapan Berturut-turut
Penyerahan LKPD tepat waktu ini dinilai menjadi sinyal positif dalam proses penilaian BPK. Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur pun optimistis dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).









