Porostimur.com, Bula – Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas kembali melantik Penjabat Kepala Negeri Lahema. Pelantikan tersebut berlangsung di Pandopo Bupati, Selasa kemarin.
Penjabat kepala desa yang dilantik pada kesempatan tersebut adalah Usman Samate Rumakamar. Usman diangkat mengantikan Muhammad Hasan Rumakamar selaku mantan Penjabat Kepala Negeri Lahema, Kecamatan Kesui Watubela.
Diketahui pengangkatan dan pemberhentian penjabat kepala negeri, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor: 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017.
Terkait dengan Peraturan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Bupati dalam sambutannya mengatakan, “Memang setiap pelantikan ini masalah suka dan tidak suka pasti ada, sebab kalau disesuaikan dengan Undang-Undang Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan 47 2015 Pejabat Kepala Desa harus Pegawai Negeri, namun ada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa pada pasal 65 ayat 1, 2, 3, dan 4 boleh diangkat dari Negeri adat yang bersangkutan,” jelas Bupati Keliobas.
Selain itu bupati berharap kepada kepala pemerintah negeri yang baru saja dilantik dirinya berharap memberikan yang terbaik lebih dari yang lain dan lebih penting adalah transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Kegiatan pelantikan yang berlangsung di pandopo itu turut hadir unsur pimpinan OPD, Kepala KUA serta tamu undangan lainnya. (red/mc-sbt)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News