Porostimur.com, Piru – Pasca kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hebat yang melanda dikawasan Batueno Dusun Hanunu, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), awal Agustus lalu, membuat jajaran Kepolisian dari Polres SBB, terus melakukan berbagai cara agar hal serupa tidak terulang lagi.
Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan,SIK mengancam, akan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan.
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan pidana karena melanggar pasal 78 Ayat 3, Undang-Undang RI, nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam pasal 78 Ayat 3 itu berbunyi barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 15 Tahun, dengan denda maksimal RP. 5.000.000.000. (Lima milyar rupiah),” kata Kapolres, kepada wartawan di Mapolres SBB, Jumat (18/8/2023).
Menurutnya, dengan ancaman tersebut maka warga diingatkan untuk tidak membakar hutan tanpa alasan yang jelas, sebab bisa membawanya kedalam penjara.
“Olehnya itu, hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar lahan dan hutan,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau, warga untuk tidak membakar lahan, lalu meninggalkannya.




