CRI Tuding PT. IWIP Langgar Hak Asasi dan Sebabkan Deforestasi

oleh -213 views
eforestasi di wilayah penambangan nikel di Halmahera, Maluku Utara. (Foto: Dokumentasi Climate Rights International/Benar News)

Porostimur.com, Jakarta – PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), salah satu lokasi utama proses nikel di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, dituduh telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan menyebabkan deforestasi yang signifikan. Hal ini terungkap dalam laporan terbaru dari Climate Rights International (CRI), yang dirilis Rabu, 17 Januari pekan lalu.

Laporan berjudul “Nikel Dikeduk: Dampak Industri Nikel di Indonesia Pada Manusia dan Iklim” mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut, bekerja sama dengan Polri dan TNI, telah melakukan penyerobotan lahan dan intimidasi terhadap penduduk lokal.

Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), kompleks industri nikel bernilai miliaran dolar yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan asal China itu, dikatakan menjadi sumber ekspor besar bagi kebutuhan nikel dalam teknologi energi terbarukan, termasuk baterai kendaraan listrik.

Baca Juga  Iran Klaim Trump Setujui Pencairan Aset USD24 Miliar, Kesepakatan Nuklir Disebut Segera Diteken

Krista Shennum dari CRI menegaskan pentingnya transisi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan, namun menyoroti bahwa industri nikel tidak boleh mengulangi praktik merusak lingkungan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

IWIP adalah gabungan tiga perusahaan besar China, yaitu Tsingshan Holding Group, Huayou Cobalt Group, dan Zhenshi Holding Group. Tsingshan, sebagai pemilik 40% saham IWIP, juga terlibat dalam investasi besar di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), yang telah menuai kritik akibat serangkaian kecelakaan berakibat fatal.