Curi 11 HP Warga, Oknum Lurah di Ternate Ditangkap Polisi, Kini Tersangka

oleh -55 views

Porostimus.com, Ternate – Kepolisian resmi menetapkan RA, oknum lurah di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, sebagai tersangka.

RA ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencuri 11 gaway (telepon genggam) milik warga. Saat ini, RA telah ditahan Polres Ternate untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengungkapkan RA terekam CCTV mencuri tiga ponsel warga. Ia lantas ditangkap tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate yang di-back up tim Resmob Polda Maluku Utara.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka bagasi sepeda motor korban yang terparkir di depan sebuah hotel di kawasan kelurahan Mangga Dua, kecamatan Ternate Selatan. Dari rekaman CCTV yang kami amankan, terlihat jelas pelaku membuka bagasi motor korban dan mengambil tiga unit handphone di dalamnya,” ungkap Anita dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2025).

Kapolres menjelaskan, tiga ponsel milik korban yang dicuri adalah iPhone 11 Pro, iPhone 11, dan Samsung A03, semuanya berwarna hitam.

Selain itu, polisi juga menyita dua kunci sepeda motor milik pelaku dan delapan unit ponsel lain yang ditemukan di rumah RA saat dilakukan pengembangan kasus.

“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15.550.000. Itu di luar delapan unit handphone lain yang kami temukan di rumah pelaku,” jelas Anita.

No More Posts Available.

No more pages to load.