Porostimur.com, TIdore – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore berhasil membekuk seorang pemuda berinisial RF (24) yang diduga merupakan pelaku pencurian di Toko Reni yang terletak di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada 28 Maret 2024 kemarin.
“Pelaku RF (24) itu, awalnya ia masuk ke dalam toko melalui ventilasi belakang. RF kemudian berhasil mecuri uang tunai sekitar Rp 19 juta dua slof rokok Sampoerna, dan satu slof rokok Marlboro,” ungkap Kasi. Humas Polres Tidore Aipda Agung Setyawan, Sabtu (30/3/2024).
Dengan hasil curiannya, RF lantas membeli 2 unit handphone, 2 buah baju, 2 buah celana, 1 unit jam tangan, dan 1 unit helm. “Sedangkan uang hasil curian yang tersisa sebesar Rp 8.481 juta,” ujar Agung Setyawan.
Tak hanya itu, kata Setyawan, bahwa pada tanggal 18 Maret 2024, RF juga sempat mengambil kotak amal yang berada di depan toko Reni di perkiraan sekitar Rp 4.000.000.
Kasi Humas menjelaskan, menurut pengakuan pelaku RF, dirinya pernah bekerja di toko Reni selama satu pekan, namun dia namun sudah keluar.
Saat ini, pelaku RF beserta barang bukti telah diamankan oleh di Mapolresta Tidore untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Mansyur Armain)