Dalil Menikah dalam Islam, Dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits

oleh -67 views

Pernikahan menjadi satu hal yang diatur secara detail dalam Islam. Menikah bukan sekadar penyatuan dua insan yang saling mencintai, tetapi juga bernilai ibadah.

Pernikahan dalam Islam dikenal dengan istilah nikah, yang secara bahasa berarti menyatu atau berkumpul. Secara istilah, nikah adalah akad yang sah yang menjadikan hubungan antara pria dan wanita halal secara syar’i.

Dalam buku Panduan Lengkap Pernikahan Islami, Abduh Al-Barraq menjelaskan bahwa pernikahan merupakan suatu amalan yang memiliki keutamaan besar.

Keutamaan ini yang pada akhirnya menduduki setengah dari kesempurnaan agama seseorang. Sebesar apapun iman seseorang, ia masih setengah dalam keimanannya ketika ia belum menikah.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

Baca Juga  Sepak Bola, Sunyi Dunia, dan Suara Lantang Guardiola

“Apabila seorang hamba menikah maka sungguh orang itu telah menyempurnakan setengah agama maka hendaknya ia bertakwa kepada Allah dalam setengah yang lainnya.” (HR Baihaqi)

Hadits tersebut menjelaskan bahwa menikah sangatlah penting dilaksanakan bagi seorang muslim.

Ayat Al-Qur’an tentang Pernikahan

Berikut sejumlah ayat Al-Qur’an tentang pernikahan:

1. Surah Ar Rum Ayat 21

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

No More Posts Available.

No more pages to load.