Porostimur.com, Labuha — Penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan. Meski belum sampai pada penetapan tersangka, kejaksaan menegaskan proses hukum masih berjalan dan kini menunggu tahapan ekspos lanjutan bersama Inspektorat daerah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halmahera Selatan, Ardhan, menyampaikan bahwa ekspos awal terkait penghitungan kerugian negara telah dilakukan. Namun, untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab, masih dibutuhkan ekspos lanjutan bersama Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.
“Terakhir sudah dilakukan ekspos bersama Inspektorat untuk penghitungan kerugian negara. Saat ini kami masih menunggu ekspos lanjutan bersama Inspektorat untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap Dana Desa Labuha,” ujar Ardhan, Selasa (6/1/2025).
Inspektorat Belum Hitung Kerugian Negara
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, mengakui pihaknya hingga kini belum melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) atas kasus Dana Desa Labuha. Hal tersebut disebabkan adanya perubahan tim audit yang sebelumnya telah dibentuk.
“Untuk kasus Desa Labuha, saat ini kami belum melakukan penghitungan kerugian negara karena tim audit yang dibentuk sebelumnya mengalami perubahan. Oleh karena itu, kami harus membentuk tim audit baru agar proses audit Dana Desa Labuha bisa dipercepat,” jelas Ilham.









