Temuan BPK Belum Tuntas
Menurutnya, temuan BPK seharusnya segera ditindaklanjuti oleh Kesbangpol sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola anggaran. Ia juga menilai tenggat waktu penyelesaian yang diberikan sudah cukup lama.
Karena itu, ia mendorong APH untuk mengusut kasus ini guna memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Kalau temuan kerugian negara tidak ditindaklanjuti, biasanya Inspektorat akan mengeluarkan SKTJM. Namun jika belum ada langkah itu, maka APH harus masuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Kesbangpol Akui Kesulitan
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Halmahera Selatan, Halifat Barnabas, sebelumnya mengakui pihaknya kesulitan mengidentifikasi LSM/Ormas penerima hibah.
Ia menyebut terdapat 33 LSM yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), dan hingga kini masih tersisa 22 lembaga yang belum melapor.
“Memang kita kewalahan. Kita tidak tahu keberadaan LSM-LSM ini. Padahal mereka sudah menerima dana dan wajib menyampaikan LPJ,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Halifat menambahkan, pihaknya masih menunggu arahan lanjutan dari BPK setelah batas waktu penyampaian LPJ yang diberikan sebelumnya telah terlewati.
Ia juga mengaku telah menyarankan kepada Inspektorat untuk memanggil mantan pejabat yang menangani penyaluran dana hibah guna memberikan klarifikasi.









