Atas perbuatannya, membuat Umar Patek dipenjara karena terbukti bersalah terlibat dalam pengeboman Bali 2002 yang menewaskan 202 orang.
Umar Patek dihukum 20 tahun penjara pada 2012 dan telah menjalani lebih dari separuh hukuman sebelum dibebaskan pada Desember 2022.
(red/beritasatu)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









