Datangi Dishut, Komnas HAM Maluku Konfirmasi Dugaan Penyerobotan Hutan Adat di Pulau Buru

oleh -96 views

Porostimur.com, Ambon – Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Maluku melakukan pertemuan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Jumat (7/3/2025).

Pertemuan ini digelar dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat adat Desa Waehata, Mata Rumah Kakunusa Marga Nurlatu mengenai dugaan penyerobotan hutan adat mereka oleh PT Wainibe Wood Industry (PT WWI).

Tim Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Maluku yang terdiri dari Plh. Kepala Sekretariat Anselmus Sowa Bolen, Kasubtimja Penegakan dan Pemajuan HAM Djuliyati Toisuta, dan Penata Mediasi Sengketa HAM Rahajeng Cresti Kumarasari, melakukan pendalaman keterangan dan informasi terkait perizjinan dan operasi penebangan pohon oleh PT WWI di Desa Waehata, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Baca Juga  Sikapi Potongan Vidoe Ceramah Jusuf Kalla, PP GMKI Imbau Kader Taat Aturan Organisasi

Para pertemuan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Haikal Faadilah, S. Hut, M.Si, mengatakan bahwa perizinan yang dimiliki PT WWI didasarkan pada Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Menteri Kehutanan Nomor 155/Menhut-II-2009 tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada PT WWI atas areal hutan produksi seluas 33.345 hektar di Kabupaten Buru, dengan jangka waktu sesuai dokumen perijinan selama 45 tahun. 

No More Posts Available.

No more pages to load.