Daurmala: 3 Mahasiswa Pemerkosa Gadis 18 Tahun di Ternate Harus Diproses Hukum

oleh -7 Dilihat

Porostimur.com, Ternate – Kasus pemerkosaan yang dilakukan tiga mahasiswa di Ternate terhadap gadis 18 mendapat perhatian serius Direktur Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Nurdewa Safar.

Menurut Nurdewa, dalam kasus ini, ketiga terlapor yang diduga melakukan pemerkosaan harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

“Ketiga mahasiswa terduga pelaku harus diproses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka yang tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga menista perempuan,” ujar Nurdewa kepada porostimur.com, melalui pesan whatsapp, Sabtu (11/3/2023).

Nurdewa mensgaskan kasus ini adalah pidana murni sehingga harus diselesaikan dengan mekanisme KUH-Pidana dan tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan.

Nurdewa bilang, saat ini, korban dalam kondisi trauma dan pihaknya sementara mengambil langkah pendampingan dan pemulihan.

Baca Juga  DPRD Maluku Minta Status Lahan TPU Arbes Dipastikan Sebelum Pembebasan

“Sejauh ini kondisi korban masih trauma. Jadi nanti dilihat, berapa tingkatan trauma yang dialami korban, baru dirujuk ke psikolog. Di situ baru psikolog yang melihat berapa tingkatkan trauma yang dialami korban,” tukasnya

Nurdewa menjelaskan, untuk menangani psikologi korban, pihaknya secara lembaga siap bekerjasama dengan lembaga layanan seperti UPTD PPA Kota Ternate dalam mendampingi korban.

No More Posts Available.

No more pages to load.