Ketiga, pengawasan penggunaan bahasa sesuai Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025. Dalam hal ini, Kemendikdasmen mendorong percepatan penandatanganan SK Gubernur terkait pemantauan penggunaan bahasa di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Malut.
Keempat, penguatan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) untuk mendorong peningkatan kompetensi dan kemahiran penggunaan bahasa Indonesia bagi sumber daya manusia di Maluku Utara.
Hidayat juga mengungkapkan bahwa ancaman kepunahan bahasa daerah merupakan persoalan global. Berdasarkan survei yang disampaikannya, satu bahasa daerah di dunia mengalami kepunahan setiap dua minggu akibat minimnya transmisi bahasa dari orang tua dan lingkungan kepada anak.
Di Maluku Utara, dari 19 bahasa daerah yang ada, delapan di antaranya disebut berada dalam kondisi rawan dan terancam punah karena terputusnya transmisi antargenerasi.
Di sisi lain, Hidayat menyampaikan perkembangan positif terkait posisi bahasa Indonesia di dunia. Bahasa Indonesia disebut telah menjadi bahasa ke-10 yang diakui dalam Sidang Umum UNESCO.
Bahasa Indonesia juga telah diajarkan di 62 negara melalui 520 lembaga, termasuk sejumlah perguruan tinggi dunia seperti Harvard University dan Universitas Al-Azhar.










