Desak Evaluasi Pembangunan di Sungai Wai Tomu, GASMEN Maluku: Legalitas Dokumen Harus Dibuka

oleh -40 Dilihat
Ketua DPD GASMEN Maluku M. Abd Rifki Derlen, S.AP., mengatakan evaluasi diperlukan menyusul informasi dan keterangan yang diterima pihaknya mengenai dugaan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan, antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan lingkungan, serta izin atau persetujuan pemanfaatan ruang sungai.

GASMEN Soroti Tiga Teguran BWS Maluku

GASMEN Maluku turut menyoroti informasi bahwa Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku telah melayangkan teguran hingga tiga kali terkait pekerjaan konstruksi tersebut dan meminta pekerjaan dihentikan.

Rifki menilai, apabila informasi itu benar, instansi terkait perlu menjelaskan secara terbuka status teguran, tindak lanjut yang telah dilakukan, serta dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan.

“Kalau benar sudah ada tiga kali teguran dari BWS Maluku, ini bukan persoalan sepele. Pemerintah dan pimpinan TNI harus memastikan apakah teguran itu telah dipatuhi. Jangan sampai surat resmi dari instansi teknis yang memiliki kewenangan pengelolaan sumber daya air seolah-olah kehilangan makna,” ujarnya.

Baca Juga  Atasi Kemacetan, UPP Jailolo Buka Area Putar Kendaraan di Zona Parkir Pelabuhan

Ia mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melakukan pemeriksaan terhadap lokasi, dokumen perizinan, serta status tindak lanjut surat teguran BWS Maluku.

GASMEN juga meminta pihak terkait membuka informasi mengenai dasar hukum pembangunan dan hasil pemeriksaan lapangan sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.

Rifki mengingatkan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur persyaratan perizinan untuk kegiatan tertentu di ruang sungai, termasuk kegiatan konstruksi serta pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai. Karena itu, status lokasi, jenis konstruksi, dan kewenangan pengelolaan harus diperiksa untuk menentukan persetujuan yang diwajibkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.