“Ruang sungai bukan ruang bebas yang dapat dimanfaatkan tanpa prosedur. Harus ada pemeriksaan teknis, kepastian kewenangan, dan persetujuan yang sesuai. Jika kegiatan tersebut memang belum memiliki izin yang diwajibkan, maka pekerjaan harus dihentikan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain ketentuan mengenai sungai, GASMEN meminta instansi berwenang memeriksa pemenuhan persyaratan bangunan gedung berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 serta kewajiban lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rifki menegaskan, jenis dokumen lingkungan yang diwajibkan harus ditentukan berdasarkan skala, karakteristik, potensi dampak, dan kategori kegiatan. Dengan demikian, pemeriksaan perlu memastikan apakah pembangunan tersebut wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, SPPL, atau dokumen lain sesuai ketentuan.
Desak Panglima TNI dan Kementerian PU Turun Tangan
GASMEN Maluku meminta Panglima TNI, Menteri Pekerjaan Umum, Ditjen Sumber Daya Air, BWS Maluku, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Organisasi tersebut juga mendesak Pangdam XV/Pattimura dan pihak pelaksana menjelaskan dasar hukum pembangunan, status perizinan, fungsi bangunan, serta tindak lanjut terhadap teguran yang disebut telah diterbitkan.








