LSM Peduli Lingkungan Desak Legalitas Jembatan UMKM Way Tomu Dibuka, BWS Maluku Minta Dibongkar

oleh -7 Dilihat
Perwakilan LSM Peduli Lingkungan Maluku M. Wawan Tuaplay, menegaskan bahwa kepentingan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan aturan hukum.

Porostimur.com, Ambon – Polemik pembangunan konstruksi jembatan UMKM di badan Sungai Way Tomu, kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, kian memanas. Setelah Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku meminta pembongkaran konstruksi tersebut, kini LSM Peduli Lingkungan Maluku mendesak pemerintah dan instansi terkait membuka secara transparan legalitas pembangunan yang dilakukan Kodam XV/Pattimura.

LSM Peduli Lingkungan Maluku menilai, pembangunan yang bertujuan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat tidak boleh mengabaikan ketentuan perlindungan sungai, tata ruang, dan keselamatan warga. Karena itu, status perizinan, persetujuan penggunaan sumber daya air, serta kesesuaian konstruksi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon harus diperiksa secara menyeluruh.

Perwakilan LSM Peduli Lingkungan Maluku M. Wawan Tuaplay, kepada Porostimur.com, Senin (25/10/2026), menegaskan bahwa kepentingan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan aturan hukum.

Baca Juga  Wagub Maluku Utara Tutup HKG PKK ke-54 di Halmahera Timur

“Jangan sampai alasan penataan kawasan dan kepentingan UMKM dijadikan pembenaran untuk membangun di ruang sungai tanpa memastikan seluruh persyaratan hukum terpenuhi,” tegas Wawan.

Menurutnya, persoalan jembatan UMKM Way Tomu bukan semata-mata menyangkut manfaat fasilitas publik, melainkan juga kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, serta kemampuan sungai menjalankan fungsinya, terutama dalam menampung dan mengalirkan air.

No More Posts Available.

No more pages to load.