Menurut Brayen, penyidik tetap perlu mengidentifikasi individu yang diduga terlibat dan membuktikannya melalui alat bukti yang sah.
“Polda Malut jangan menjadikan klaim ‘kelompok nomaden’ sebagai dalih atas lambatnya pengungkapan kasus ini. Barang bukti tradisional seperti anak panah dan bivak di TKP bisa saja dimanfaatkan oleh pihak luar untuk memanipulasi lokasi kejadian dan mengalihkan perhatian penyidik. Polisi harus bekerja berbasis scientific crime investigation yang terukur, bukan kesimpulan spekulatif,” tegas Brayen, Sabtu (26/9/2026).
Polda Maluku Utara sebelumnya menyatakan tidak menemukan fakta hukum maupun alat bukti yang mendukung dugaan keterlibatan masyarakat Desa Sibenpopo dalam kematian Ali Daud. Kesimpulan itu, menurut penyidik, diperoleh dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara komprehensif.
Namun, FORMAPAS mempertanyakan efektivitas rangkaian metode penyidikan tersebut apabila identitas pelaku belum juga terungkap.
“Pemeriksaan 33 saksi dan pelibatan lembaga tinggi tidak ada artinya jika penegakan hukumnya berhenti pada narasi yang tidak berujung. Menyebut pelaku ‘cenderung kelompok nomaden’ tanpa menangkap individunya justru menciptakan stigma negatif bagi masyarakat adat dan memperkuat preseden impunitas di Halmahera Tengah,” lanjut Brayen.










