Dewan Pers Nyatakan Tribun Ambon Langgar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Ini Kasusnya

oleh -12 Dilihat

Langgar Pedoman Media Siber

Selain itu, Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tribun Ambon juga melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya terkait verifikasi dan keberimbangan.

Berita yang merugikan pihak lain, menurut Dewan Pers, wajib diverifikasi dalam berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keadilan.

Dalam putusannya, Dewan Pers merekomendasikan agar:

  • Media teradu wajib melayani Hak Jawab dari pengadu secara proporsional
  • Disertai permintaan maaf kepada pembaca dan pengadu paling lambat 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima
  • Hak Jawab harus mengacu pada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers

Dewan Pers juga mengingatkan, penolakan Hak Jawab dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

Advokat Apresiasi Putusan Dewan Pers

Terpisah, Ruswan Latuconsina, advokat yang namanya ikut disebut dalam pemberitaan tersebut, mengapresiasi keputusan Dewan Pers. Ia mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik itu ke Dewan Pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga  BYD Seagull Generasi Kedua Tampil dengan Desain Baru dan Tenaga 127 Hp

“Setelah saya mengajukan laporan resmi, Dewan Pers melakukan penelitian dan verifikasi hingga akhirnya menerbitkan Putusan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR),” kata Ruswan Latuconsina dalam keterangan tertulisnya.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi media, khususnya media siber, agar ke depan lebih mengedepankan fakta, verifikasi, serta kepatuhan terhadap hukum dan etika jurnalistik.

No More Posts Available.

No more pages to load.