“Kerja sama antara platform digital dan media massa masih mungkin dilakukan, tetapi sifatnya hanya hubungan bisnis ke bisnis (B2B), bukan kewajiban yang bersifat imperatif,” demikian penilaian Dewan Pers.
Rekomendasi Dewan Pers
Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama, pemerintah diminta mencabut klausul yang membuka kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers.
Kedua, pemerintah juga diminta mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Dewan Pers menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi sehingga negara memiliki kewajiban untuk memperkuat keberlangsungan industri pers.
Penguatan tersebut, menurut Dewan Pers, dapat dilakukan melalui kebijakan yang memungkinkan perusahaan pers tumbuh secara sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta terlindungi dari berbagai bentuk ancaman dan kekerasan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers. (Kayla)









