Dewan Pers Soroti Perjanjian Dagang RI–AS, Khawatir Berdampak pada Kedaulatan Media

oleh -313 views
Dewan Pers menyoroti sejumlah klausul dalam Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani antara Indonesia dan Amerika Serikat di Washington DC pada 19 Februari 2026.

“Kerja sama antara platform digital dan media massa masih mungkin dilakukan, tetapi sifatnya hanya hubungan bisnis ke bisnis (B2B), bukan kewajiban yang bersifat imperatif,” demikian penilaian Dewan Pers.

Rekomendasi Dewan Pers

Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah diminta mencabut klausul yang membuka kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers.

Kedua, pemerintah juga diminta mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Dewan Pers menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi sehingga negara memiliki kewajiban untuk memperkuat keberlangsungan industri pers.

Baca Juga  Ratusan ASN dan Pelajar Meriahkan Jalan Santai dan Fun Run Sambut HUT ke-19 Kota Tual

Penguatan tersebut, menurut Dewan Pers, dapat dilakukan melalui kebijakan yang memungkinkan perusahaan pers tumbuh secara sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta terlindungi dari berbagai bentuk ancaman dan kekerasan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers. (Kayla)

No More Posts Available.

No more pages to load.