Porostimur.com, Ambon – Politisi senior PDI-P Maluku Evert Kermite menilai, pembahasan KUA & PPAS APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) cacat prosedural.
Pasalnya, pembahasan dan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD atas dokumen KUA PPAS hanya dilakukan dalam waktu sembilan hari.
Kermitw bilang, plafon anggaran dari DPRD Maluku diberikan untuk dipelajari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku, hanya berselang tiga hari sebelum paripurna penandatanganan yang dihadiri perwakilan Gubernur Maluku yakni Wakil Gubernur bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“DPRD harus tegas memberikan koreksi kepada Gubernur Maluku Murad Ismail, jangan main pasang badan dan mengorbankan rakyat, pembahasan anggaran terlalu singkat ini cacat secara prosedural,” ujar Kermite, Jumat (2/12/2022).
Politisi Senior Ever Kermite, yang selama beberapa periode menduduki jabatan wakil ketua DPRD Maluku juga Wakil Ketua Tim Badan Anggaran itu menegaskan, dengan waktu yang sempit itu.
“Untuk membahas APBD Perubahan saja tidak ada, karena tidak diusulkan. Setidaknya usulan RAPBD 2023 harus secepatnya diusulkan TAPD bukan malah menunggu injury time dan memaksimalkan di detik-detik penanggalan bulan November DPRD harus menggenjot kinerja APBD 2023” tukasnya.









