Porostimur.com | Bitung: Seorang lelaki berinisial RS dilaporkan oleh Vivi Anggela, ke Mapolsek Maesa karena diduga telah melakukan pencemaran nama baiknya di beberapa group jejaring media sosial Facebook, Rabu (23/10/2019).
Kedatangan isteri Anggota DPRD Kota Bitung, Vivi Anggela Kolondam ke Kantor Polisi didamping dua orang pengacaranya yakni, Fransischo S Suwatalbessy SH dan Refly Pantow SH. CLA.
Atas penganduannya itu, Polisi membuat Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/243/X/2019/Sek-Maesa dengan laporan pencemaran nama baik.
Adapun RS diduga memposting foto Anggela di medsos Facebook sambil dibumbui dengan kata-kata:
“Hati2 dgn orang ini.suami anggota legislatif tapi ibu penipu.dan ternyata sdh residivis kasus yg sama.sdh bnyk makan korban.saya dgn istri slh satu korban.bertobat ibu,orang pe doi kasih pulang.sampe kapanpun qta cari pa ngana.biar mo pake pembela lagi.ngana qra qta takut.so salah ngana nn mangada dgn qta”.
Kepada Porostimur.com, Tim Kuasa Hukum mengatakan, dengan laporan dari kliennya tersebut, pihak pelapor berharap penyidik Polsek Maesa dapat bertindak secara profesional dan dapat segera menangani masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Dengan adanya postingan tersebut, klien kami merasakan sangat dirugikan, baik secara pribadi maupun nama baik keluarga. Apalagi klien kami adalah isteri dari seorang Anggota DPRD Kota Bitung,” Fransischo S Suwatalbessy SH.