Porostimur.com | Sanana: Bastamin Sanaba dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula karena diduga menganiaya dua orang Desa Capalulu, Kecamatan Mangole Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Sabtu (3/10/2020).
Mantan Ketua KPU Kepulauan Sula yang kini menjadi Ketua Tim Pemenang Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR) itu resmi dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Sula dengan Nomor: STTLP/168/X/2020/SPKT, tertanggal 3 Oktober 2020.
Bustamin diduga melempari korban bernama Ramang Upara menggunakan botol air mineral yang mengenai wajah korban yang mengakibatkan memar di wajah korban.
Aksi penganiayaan itu terjadi disaat kampanye Paslon HT-Umar di Desa Capalulu, Sabtu (3/10/2020).
“Bustamin lempar itu di lokasi kampanye,” kata Sahrul Ipa keluarga korban usai melapor di Polres Kepsul.
Ramang kini tengah menjalani visum di RSUD Sanana guna kelengkapan bukti di Kepolisian. (red/itc/mp)




