Porostimur.com | Namlea: DPRD Kabupaten Buru akhirnya menolak pengajuan pembiayaan Proyek RSUD Namlea senilai Rp.20 milyar lebih yang hendak dilakukan eksekutif dalam batang tubuh APBD TA 2021 nanti.
Pembiayaan tersebut diduga akan dijadikan proyek siluman karena pendanaannya akan dipakai untuk menutupi hutang proyek RSUD pada pengerjaan tahun sebelumnya.
Sikap menolak meloloskan biaya proyek siluman kurang lebih sekitar Rp. 20 milyar itu secara terang-terangan diungkapkan oleh para wakil rakyat di DPRD melalui Ketua Komisi III, Jamaludin Bugis dan Ketua Fraksi Bupolo, Erwin Tanaya, Senin (21/12/2020) siang.
“Kita tidak mau ada konsekuensi hukum ke depan. Jangan sampai kejadian ini melibatkan kita juga karena ini menyangkut dengan dana yang harus diberikan kepada rekanan yang mengerjakan proyek tanpa melalui prosedur dengan persetujuan di DPRD,” kata Ketua Komisi III, Jamaludin Bugis kepada awak media .
Jamaludin mengakui Komisi III masih belum masuk pada pembahasan proyek rumahsakit. Tapi gagasan pembayaran hutang rekanan itu telah di masukan dalam dokumen PPAS yang sedang dibahas DPRD saat ini.
Ia juga menegaskan. Sekalipun ada rencana memasukan anggarannya di APBD TA 2021, minimal kami akan melihat dulu regulasinya.




