Porostimur.com – Piru: Sejumlah masyarakat di Desa Kelang Asaude, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat, melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh salah satu kandidat calon kepala desa untuk dijadikan sebagai persyaratan administratif pencalonan yang diselenggarakan secara serentak di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Hamid Manitu salah satu warga Desa Kelang Asaude menjelaskan, “pada dasarnya kami memang sudah curiga bahwa yang bersangkutan memang tidak mengenyam pendidikan pada Sekolah Menengah Pertama SMP tapi kok bisa masuk sebagai calon kepala desa dengan menggunakan ijazah terakhir Paket B”
Dugaan masyarakat semakin kuat ketika meminta panitia pelaksana pemilihan untuk memperlihatkan syarat administratif semua calon kepala desa namun tidak diindahkan.
“Setelah kami mengumpulkan bukti, kami akan melaporkan dugaan penggunaaan ijazah palsu tersebut ke Polda Maluku,” ujar Manitu
“Selain itu, kami juga mendapatkan bukti tanda terima pengaduan agar bisa mengawal jalannya pelaporan tersebut hingga kepastian hukum bagi semua masyarakat terjamin,” imbuhnya.
Manitu mengatakan, seorang pemimpin lahir dari sikap jujur.
“Bagaimana mau memimpin masyarakat dan bersikap jujur terhadap masyarakat pada diri sendiri saja tidak jujur dengan cara melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya. (kahar)





