Porostimur.com, Piru – Seorang pria berinisial KT (48), warga Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri.
Perkara tersebut kini ditangani Polres SBB setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada polisi pada Kamis (18/9/2026).
Kapolres SBB AKBP Refindo Pradipta Rulando mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti dan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh. Saat ini, tersangka telah ditempatkan di Rutan Polres SBB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Refindo kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Korban dalam perkara ini diketahui merupakan perempuan berusia 23 tahun. Polisi masih mendalami keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk dugaan kekerasan dan ancaman yang disebut terjadi sebelum tindakan kekerasan seksual.
Berawal dari Perselisihan, Berujung Kekerasan
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, peristiwa yang dilaporkan terjadi di rumah tersangka pada Jumat (11/9/2026).
Kejadian bermula ketika korban sedang menerima telepon dari pacarnya. Tersangka yang mengetahui komunikasi tersebut kemudian mengambil telepon seluler korban dan memarahi pacar korban.









