Porostimur.com, Ambon – Gerai Mie Gacoan di Kota Ambon kembali beroperasi setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon mencabut penutupan sementara kegiatan usaha pada 19 September 2026.
Namun, dibukanya kembali aktivitas gerai milik PT Pesta Pora Abadi itu tidak berarti persoalan pengelolaan air limbah telah selesai.
DLHP justru mengubah bentuk sanksi administratif paksaan. Jika sebelumnya gerai ditutup sementara dengan pemasangan papan pemberitahuan pada 16 September 2026, kini yang menjadi objek penutupan adalah saluran pembuangan air limbah/emisi dari lokasi usaha menuju saluran atau drainase publik.
Dengan skema tersebut, aktivitas produksi dan operasional Mie Gacoan tetap dapat berjalan. Namun, jalur keluar air limbah ke fasilitas publik masih ditutup sampai kewajiban perbaikan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dipenuhi.
Selama saluran pembuangan ditutup, seluruh air limbah dari kegiatan usaha wajib ditampung secara tertutup di dalam area gerai.
Air limbah tersebut tidak diperbolehkan dialirkan, dibuang maupun merembes ke saluran atau drainase publik.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026.









