Porostimur.com | Ambon: Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) dalam waktu dekat akan melakukan somasi kepada PT. Mahakarya Geo Survei (MGS) , salah satu rekanan PT. Inpex Masela. Ltd yang telah memenangkan tender kegiatan survey Front Engenering dan Designe tahap akhir di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebelum pembangunan industri Blok Masela dilaksanakan di kabupaten yang bertajuk Duan Lolat itu.
Pernyataan tegas ini disampaikan Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dany.J.R.Metatu yang akrab disapa Nyong Metatu, kepada Porostimur.com di Kediamannya, Selasa (22/6/2021).
Dikatakan upaya hukum yang dilakukan LMAT terhadap PT.MGS karena PT.MGS secara sadar telah mengingkari kesepakatan yang telah disepakati saat negosiasi, di mana pihak MGS bersedia mempekerja 11 orang tenaga lokal asal keluarga pemilik lahan Zakarias Leunalgona sebagai kompensasi dari pinjam pakai lahan untuk membangun tower dalam menunjang kegiatan survei dari MGS.
Dikatakan dalam dokumen penjanjian pinjam pakai pasal 3 tidak dituangkan hasil kesepakatan tersebut.
Tetapi menurut Metatu yang terjadi malah sebaliknya. MGS sebagai pihak kedua justru merekrut sepuluh tenaga kerja lokal yang bukan keluarganya.




