“Pasal 3 Kompensasi ayat 1 “ Bahwa sebagai kompensasi, pihak KEDUA kepada pihak PERTAMA atas pinjam pakai lahan tersebut, pihak KEDUA bersedia mempekerjakan pihak PERTAMA sebagai pekerja lokal untuk waktu tertentu dan pihak PERTAMA telah menyatakan menerima pekerjaan dari pihak KEDUA. Ayat 2 berbunyi, pihak PERTAMA berhak menerima upah sebesar Rp.100.000, ( Seratus ribu rupiah per hari atas pekerjaan yang dilakukan dan sebagai kompensasi pinjam lahan pakai yang akan dibayar oleh pihak KEDUA,” papar Metatu.
“Mengutip pernyataan Zakarias Leunalgona, sebagai warga desa Lermatang bahwa ia hanya disodorkan lembaran tanda tangan tanpa membaca perjanjian pinjam pakai lahan tersebut. Karena merasa dirugikan Zakarias Leunalgona sebagai pemilik lahan melaporkan masalah ini kepada Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar disertai dengan pelimpahan kuasa untuk menangani masalah ini hingga tuntas,” ungkapnya.
Menurut Metatu, ada indikasi atau dugaan bahwa siapapun yang telah menyusun penjanjian pinjam pakai lahan tersebut bersama pihak MGS, nyata-nyata telah membodohi sekaligus menipu pemilik lahan Sdr Zakarias Leunalgona yang sangat polos dan tidak mengerti soal mekanisme perumusan dan penandatanganan suatu perjanjian. Dengan kesal Metatu mengungkapkan sebagai bukti, naska perjanjian kerjasama pinjam pakai lahan yang ditandatangani kedua pihak diatas meterei, aslinya tidak diserahkan kepada Zakarias Leunalgona.




