“Yang diserahkan hanyalah copian naskah perjanjian yang tidak lengkap, karena halaman yang memuat pasal 9 dan pasal 10 telah di hilangkan. Padahal terdapat sebelas pasal dalam naskah kerjasama pinjam pakai lahan,” tandasnya.
Kemudian hal yang sangat membingungkan yakni realisasi dari perjanjian kerjasama pinjam pakai lahan yang dituangkan dalam bertita acara ditandatangani oleh Pejabat Kepala Desa Lermatang AL bersama MGS sebagai pihak KEDUA, berita cara ini cacat formal. Menurut Metatu terjadi manipulasi ukuran lahan yang digunakan untuk membangun tower pada perjanjian pinjam pakai lahan tersebut.
Luas lahan yang tertera dalam naska perjanjian pinjam pakai lahan, lahan yang digunakan seluas 49m2. Numun kenyataannya setelah diukur luas lahan tersebut ukuran panjang lahan 11 meter dan lebar 10 meter atau seluas 110m2.
Untuk merespons keluhan sdr Zakarias Leunalgona, LMAT telah dua kali menyampaikan surat kepada Direktur Utama PT. Mahakarya Geo Survei (MGS) di Jakarta untuk memediasi permasalahan ini agar masyarakat Adat Tanimbar khususnya Saudara Zakarias Leunalgona tidak dirugikan. Karena surat yang disampaikan LMAT tidak ditanggapi, maka demi melindungi hak-hak masyarakat adat Tanimbar sesuai dengan tujuan LMAT di bentuk, LMAT dalam waktu dekat akan mengsomasi PT.Mahakarya Geo Survei.




