Diketahui, kegiatan yang digelar tersebut bertujuan memberikan pemahaman dan pengembangan wawasan tentang SIMBG, yakni sistem elektronik berbasis web. Ini digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran (RTP), dan pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung. (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









