Dinilai Arogan, IJTI Maluku Kecam Intimidasi Gubernur terhadap Jurnalis SCTV

oleh -9 Dilihat
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku mengecam keras tindakan yang dinilai sebagai bentuk arogansi dan intimidasi yang dilakukan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, terhadap jurnalis SCTV, Juhri Samaneri, saat menjalankan tugas jurnalistik.

Porostimur.com, Ambon – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku mengecam keras tindakan yang dinilai sebagai bentuk arogansi dan intimidasi yang dilakukan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, terhadap jurnalis SCTV, Juhri Samaneri, saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa tersebut terjadi saat sesi doorstop bersama sejumlah jurnalis di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Maluku, Kamis (5/3/2026). Saat itu, Juhri Samaneri mengajukan pertanyaan terkait pernyataan Gubernur Maluku mengenai kuota program mudik gratis yang disebut mengalami pengurangan.

Namun pertanyaan tersebut memicu respons bernada tegas dari gubernur yang dinilai terkesan mengintimidasi. Bahkan dalam momen itu, gubernur meminta untuk memeriksa kartu identitas (ID Card) jurnalis yang dikenakan Juhri.

Dinilai Mengganggu Kerja Jurnalistik

IJTI Maluku menilai sikap tersebut berpotensi mengekang kebebasan pers serta menghambat kerja jurnalistik yang dijalankan wartawan untuk kepentingan publik.

Meski demikian, IJTI juga memahami bahwa situasi wawancara di lapangan kerap berlangsung cepat dan dinamis. Oleh karena itu, organisasi profesi jurnalis televisi ini berharap setiap proses tanya jawab antara pejabat publik dan wartawan tetap berlangsung dalam suasana yang tenang, saling menghargai, serta menjunjung tinggi profesionalisme.

Baca Juga  Sikapi Putusan MA Terkait Suket Pendidikan Gibran, Pengamat Dorong DPR Gunakan Hak Angket

Ketua IJTI Maluku, Imanuel Alfred Souhaly, menegaskan bahwa jurnalis menjalankan tugas untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pertanyaan yang diajukan jurnalis merupakan bagian dari upaya menghadirkan informasi yang dibutuhkan publik. Karena itu kami berharap komunikasi antara pejabat publik dan wartawan dapat terus terjalin dengan baik, dalam suasana yang kondusif,” ujar Imanuel.

Senada dengan itu, Sekretaris IJTI Maluku, Muhammad Jaya Barends, menilai sikap gubernur berpotensi membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi yang baik, terlebih karena isu yang ditanyakan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Seharusnya gubernur menjelaskan secara terbuka dan berbasis data mengenai kuota mudik gratis. Bukan justru menutup ruang bertanya dengan nada yang terkesan mengintimidasi jurnalis,” kata Jaya.

Jurnalis SCTV Mengaku Kecewa

Sementara itu, Juhri Samaneri yang juga merupakan mantan Ketua IJTI Maluku selama dua periode mengaku kecewa dengan sikap dan nada emosional yang ditunjukkan gubernur saat merespons pertanyaannya.

Baca Juga  Real Madrid Hajar Racing Santander 3-0, Mbappe dan Bellingham Bawa Los Blancos Buru Puncak Klasemen

Menurutnya, sebagai pejabat publik, seorang gubernur seharusnya mampu bersikap bijaksana dan tidak emosional ketika menghadapi pertanyaan wartawan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Gubernur harus bijaksana sebagai pejabat publik. Jangan emosional atau sensitif ketika wartawan menanyakan hal yang berkaitan dengan kepentingan publik. Pejabat publik harus mampu mengendalikan emosi agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan sesuai ekspektasi,” ujar Juhri.

IJTI Maluku menegaskan bahwa insan pers dan pemerintah pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

IJTI Sampaikan Pernyataan Sikap

Berdasarkan kronologi peristiwa tersebut, IJTI Pengda Maluku menggelar rapat dan menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam keras tindakan yang dinilai sebagai intimidasi oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Menilai sikap tersebut sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi serta kebebasan pers.
Baca Juga  Lenso Putih di Ujung Rindu

Selain itu, IJTI Maluku juga menyampaikan dua tuntutan kepada Gubernur Maluku:

  1. Meminta Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jurnalis televisi di Maluku.
  2. Memperbaiki pola komunikasi dengan insan pers agar tidak terkesan arogan maupun intimidatif terhadap jurnalis.

IJTI Maluku kembali menegaskan bahwa pejabat publik seharusnya tidak alergi terhadap kerja jurnalistik. Menurut organisasi tersebut, jika ada sikap yang memusuhi kerja pers, maka yang perlu dibenahi bukanlah pers, melainkan mentalitas pejabat publik itu sendiri. (Piere Pattipawaey)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.