Porostimur.com, Ambon – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon untuk mencabut surat keputusan (SK) terkait pembekuan aktivitas Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon setelah menerbitkan majalah dengan judul IAIN Ambon Rawan Pelecehan.
Terbitnya majalah tersebut merupakan reaksi dari langkah LPM Ambon untuk mendorong penghapusan kekerasan seksual di tanah air.
“Mendesak Rektor IAIN Ambon untuk mencabut SK Rektor tentang Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” jelas LBH Pers dalam keterangan resmi yang diterima porostimur.com, Minggu (27/3/2022).
Majalah edisi 11 Januari 2022 yang diterbitkan LPM Lintas merupakan karya jurnalistik berupa liputan investigasi kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkar kampus.
Kasus kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan menjadi perhatian serius pemerintah dan publik dalam beberapa tahun terakhir. Terlebih setelah terungkapnya sejumlah kasus di berbagai perguruan tinggi. Investigasi yang dilakukan LPM Lintas berhasil mengungkap sekitar 32 kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi dan mahasiswa sejak 2015.
Temuan itu menjadi perhatian semua pihak terutama pimpinan IAIN Ambon. Namun, pasca publikasi hasil liputan, LPM Lintas justru mendapat sejumlah tekanan dan serangan, baik intimidasi, penganiayaan, pengrusakan sekretariat, hingga pembekuan lembaga melalui Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 95 Tahun 2022 tentang Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon.









