Dinilai Invalid, Pansus Ancam Kembalikan Dokumen LKPJ Gubernur Malut

oleh -43 views

Porostimur.com | Sofifi: Dokumen LKPJ APBD 2020 Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba dinilai tidak valid. Pasalnya ada perbedaan data yang mencolok pada beberapa OPD di dalam dokumen tersebut.

“Data yang disuguhkan di dalam dokumen LKPJ berbeda dengan data yang diperoleh dari beberapa OPD. Contohnya data yang diperoleh Tim Pansus LKPJ saat rapat bersama Direktur Rumah Sakit dan begitu juga dengan Dinas Kesehatan,” kata Sekretaris Pansus LKPJ DPRD Malut, Erwin Umar, Senin (19/4/2021).

Menurut Erwin, tidak validnya dokumen LKPJ tersebut sekaligus menkorfirmasi ketidak profesionalan kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Malut dalam menyusun dokumen itu.

“Bappeda tidak mampu mensosialisasikan kepada OPD-OPD dalam hal penyusunan LKPJ dan terdapat juga OPD yang gagal paham dalam menyusun LKPJ,” tambah politisi Perindo Maluku Utara ini.

Lebih lanjut, alumni Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir itu menjelaskan berdasarkan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 mengamanatkan penyusunan LKPJ berbasis Target Kinerja.

Baca Juga  Man City vs Arsenal Jadi Laga Penentu, Guardiola: Kalau Kalah, Selesai

“Namun ada beberapa OPD yang malah menyusun LKPJ berbasis Target penyerapan Penganggaran. Ini Menunjukkan OPD tidak Memahami Aturan tentang Penyusunan LKPJ dan BAPPEDA pun Gagal atau Asal2an menyusun Dokumen LKPJ,” tukasnya.