“Memang ada beberapa orang yang berkeliaran lagi, tetapi ini akan menjadi catatan untuk dinas dan Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan ODGJ membutuhkan proses berkelanjutan. Penertiban atau penjangkauan saja tidak cukup tanpa asesmen, pembinaan, pendampingan, pemeriksaan dan koordinasi dengan keluarga maupun pemerintah daerah asal.
Di titik inilah, persoalan rumah singgah menjadi semakin penting.
Dinsos menilai fasilitas milik Pemkot Ambon tersebut dapat menjadi tempat sementara bagi ODGJ maupun kelompok rentan lainnya sebelum mendapatkan penanganan lanjutan, dipulangkan atau direunifikasi dengan keluarga.
Dengan adanya rumah singgah, pemerintah juga akan lebih mudah melakukan pendataan, asesmen dan pendampingan secara terarah tanpa harus langsung mengembalikan seluruh persoalan kepada ruang publik.
Penanganan persoalan sosial di Kota Ambon pun membutuhkan kerja bersama antara Dinas Sosial, Satpol PP, fasilitas kesehatan, pemerintah kecamatan dan kelurahan, pemerintah daerah asal serta keluarga.
Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan ODGJ, anak jalanan maupun kelompok rentan lainnya di ruang publik, melainkan melaporkannya kepada pemerintah agar dapat dilakukan penjangkauan secara tepat.









