Sementara BPIH digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji, dipergunakan untuk inderect cost dan dikenal biaya subsidi sebesar Rp41.861.835,04 yang meliputi beberapa komponen:
1. Pelayanan Jamaah di Arab Saudi
2. Pelayanan Jamaah di Dalam Negeri
3. Operasional Haji di Arab Saudi,
4. Operasional Haji di Dalam Negeri
5. Dana Cadangan Kurs mata uang (safeguarding)
6. Dana Indirect Cost diambilkan dari return/nilai manfaat investasi Dana Haji dan Dana Efisiensi yang besaranya disesuaikan dengan kebutuhan waktu pelaksanaan untuk tahun 2022 kira-kira sebesar Rp4.228.442.095.519,71 triliun Keppres Nomor 5 Tahun 2022.
(red/sindonews)










