Dipekerjakan di Dobo, Remaja Asal Bogor Korban TPPO Belum Pulang

oleh -111 views

Bogor – Seorang remaja berinisial M di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban saat ini belum pulang dan diketahui dipekerjakan di Pulau Aru, Maluku.

“Informasi keterangan dari DA sama FD (tersangka), korban ini sekarang bekerja di Dobo, Kepulauan Aru, Maluku,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024).

Teguh mengatakan DA dan FD telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal penipuan dan TPPO.

“Sudah ditahan, dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, ancaman paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP, ancaman 4 tahun,” jelasnya.

Kedua tersangka, lanjut Teguh, kerap menawarkan pekerjaan seperti yang dilakukan kepada korban. Mereka menawarkan pekerjaan melalui Facebook.

“Memang agen mereka, menawarkan. Kalau ilegal atau nggaknya, kita masih dalami itu,” jelasnya.

Pelaku Minta Tebusan

Sebelumnya, seorang remaja di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sempat dilaporkan ‘hilang’ ternyata menjadi korban TPPO. Pelaku berjumlah dua orang sempat meminta tebusan kepada orang tua korban.

“(Pelaku) DA alias Doni sempat menghubungi orang tua korban dan meminta sejumlah uang ketika ibunya meminta agar korban dipulangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, kepada wartawan, mengutip detik.com, Minggu (30/6/2024).

No More Posts Available.

No more pages to load.