Diperiksa 10 Jam, Ini yang Didalami Tim Penyidik KPK dari Kadis PRKP Kota Ambon

oleh -328 views

Atas peristiwa tersebut, KPK menegaskan dan mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari tim penyidik.

KPK juga menegaskan, apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan pemusnahan tersebut maka KPK bakal menjeratnya dengan pasal perintangan penyidikan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(red/Indonesiatoday)

Baca Juga  Polsek Bacan Timur Musnahkan 475 Liter Saguer dan Bongkar Lokasi Penyulingan Cap Tikus

No More Posts Available.

No more pages to load.