Diperiksa 10 Jam, Ini yang Didalami Tim Penyidik KPK dari Kadis PRKP Kota Ambon

oleh -332 views

Atas peristiwa tersebut, KPK menegaskan dan mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari tim penyidik.

KPK juga menegaskan, apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan pemusnahan tersebut maka KPK bakal menjeratnya dengan pasal perintangan penyidikan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(red/Indonesiatoday)

Baca Juga  Wabup Halbar Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden di Masjid An-Nur Gufasa

No More Posts Available.

No more pages to load.