KPK menduga pembagian kuota haji tambahan pada 2024 dilakukan tidak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dari total tambahan 20.000 kuota haji, sebanyak 50 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, padahal ketentuan undang-undang mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 kuota yang semestinya menjadi hak jemaah haji reguler diduga dialihkan ke penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Penyidik juga menduga delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024. Sejumlah keuntungan tersebut diduga berkaitan dengan pemberian uang kepada mantan Menteri Agama melalui staf khususnya.
Dalam perkara ini, KPK memperkirakan total kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622 miliar. Hingga kini proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
(red/beritasatu)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









