Lebih lanjut, ia menyebut bahwa, pengalokasian dana BOP untuk membantu satuan pendidikan memenuhi biaya operasional sekolah non-personalia satuan paud yang penggunaannya sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan. Melalui juknis itu, memuat komponen-komponen yang boleh maupun tidak boleh digunakan dengan dana BOP.
“Melalui kegiatan pendampingan pengelolaan dana BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan, saya titipkan harapan besar kepada kepala sekolah dan seluruh tim manajeman BOP satuan pendidikan. Agar dapat meningkatkan kemampuan pengelola dalam mengelola dana BOP, demi meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan di Kepulaun Sula,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bunda PAUD Kabupaten Kepulauan Sula Hj. Hayati Marasabessy menuturkan, sebagai mitra utama dalam Gerakan Nasional PAUD Berkualitas menuju PAUD Bermutu untuk Semua, Bunda PAUD memiliki peran strategis dalam menggerakkan segenap komponen dan sumber daya yang ada di wilayahnya.
“Selain itu, pemerintah mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menyediakan PAUD Bermutu untuk Semua dalam kerangka Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif untuk mendukung Wajib Belajar PAUD 1 Tahun Prasekolah sebagai bagian dari Wajib Belajar 13 Tahun. Maka untuk mencapai itu, dibutuhkan dukungan berbagai pihak,” ucapnya.











