Penetapan itu diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo, penyidik juga menetapkan dua jenderal polisi aktif, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka.
Menurut Asep, ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Penyidik Dalami Dugaan Penyalahgunaan Sistem LIMS
Dalam penyidikan perkara ini, polisi menduga praktik penyadapan dilakukan dengan menyalahgunakan sistem resmi, bukan menggunakan perangkat ilegal dari luar institusi.
Nomor-nomor telepon yang menjadi sasaran diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.










