Di lingkungan Polri, mekanisme penyadapan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mensyaratkan adanya prosedur dan dasar hukum yang jelas.
Asep menegaskan, penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation. Ia juga mengingatkan bahwa pemantauan dan penyadapan oleh aparat penegak hukum tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Gerindra Desak Bareskrim Ungkap Aktor Intelektual
Partai Gerindra mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto. Pengusutan diminta tidak berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi otak, pemberi perintah, hingga penyandang dana operasi tersebut.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menilai hingga kini belum terungkap siapa pihak yang diduga memerintahkan Listyo Sigit Prabowo dan pihak lainnya melakukan penyadapan terhadap Presiden.
Menurut Sugiat, penyidik harus menelusuri seluruh kemungkinan keterlibatan pihak lain agar perkara tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.









